Abstract

Peradilan Agama adalah bagian dari kekuasaan kehakiman yang harus menegakkan keadilan. Di sisi lain, di dalam Hukum Islam, kesaksian seorang perempuan seringkali dinilai memiliki nilai pembuktian yang lebih lemah dibandingkan kesaksian satu orang laki-laki. Terkait keabsahan pernikahan, bahkan hanya laki-laki yang dapat menjadi saksi suatu pernikahan yang mana dalam Penetapan Nomor 0133/Pdt.P/2019/PA.Tdn,   hanya terdapat satu orang laki dan satu orang perempuan yang menjadi saksi pernikahan dalam permohonan itsbat nikah tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim. Hal demikian menimbulkan pertanyaan, bagaimanakah pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara a quo dilihat dari perspektif keadilan gender berdasarkan Hukum Islam? Guna menjawab permasalahan, penelitian menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang mana berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Majelis Hakim dalam perkara a quo mengabulkan permohonan dengan 10 pertimbangan yang meliputi pertimbangan dari sisi sosio-historis, konstitusi NKRI, Hukum Internasional, maupun penafsiran terhadap Al-Quran dan AL-Hadits, termasuk Perma No. 3 Tahun 2017 dan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender. [The family is like an ark and therefore leadership in Muslim families is important in achieving family goals. On the other hand, the emergence of views on gender equality that are increasingly sticking out in the modern era poses challenges in the implementation of leadership and responsibility arrangements in the family as regulated by family law in Indonesia. Therefore, this study aims to examine the construction of leadership and responsibility in the family based on a gender perspective. This study uses a normative juridical research method. The results of the study found that as rahmatan lil alamin, the roles and responsibilities between husband and wife are different but balanced and have been explicitly regulated in the Al-Quran and Al-Hadith by paying attention to history and interpretation of language, which are in line but also have differences. with the theory of Structural-Functional Gender and Positive Law in Indonesia.]

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call