Abstract

Asuransi haji diatur dalam ketentuan fatwa no 39/DSN-MUI/X/2002, maka didalam fatwa ini dijelaskan bahwa yang digunakan adalah akad tabbaru. Tujuan dari akad tabbaru adalah untuk menolong sesama jamaah haji sebagai pemberi tabbaru dengan asuransi syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah. Didalam ketentuan fatwa tersebut tertulis bahwa pihak asuransi syariah berhak memperoleh ujrah (fee) atas pengelolaan dana tabbaru yang besarnya ditentukan sesuai dengan prinsip adil dan wajar. Pada penelitian ini akan membahas peran pemerintah dalam pengelolaan asuransi haji dan prosedur asuransi haji. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dikembangkan menggunakan metode deskriptif. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer didapat dari hasil wawancara dan observasi. Dalam pengelolaan asuransi bagi jamaah haji tercipta sebagai bentuk perlindungan diri saat menunaikan ibadah haji, karena tidak ada yang mengetahui apa yang akan terjadi hari esok. Mulai dari tabungan haji, asuransi haji serta persiapkan kesehatan terutama batin untuk menunaikan ibadah haji.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call