Abstract
Pengembangan UMKM, merupakan salah satu hal yang harus terus dilakukan dalam meningkatkan target bisnis yang diinginkan. Dengan memanfaatkan digital branding dapat meningkatkan UMKM pada Desa. Dengan adanya digital branding dapat meningkatkan reputasi serta dapat membentuk citra merek pihak terkait. Penggunaan teknologi digital pada usaha mitra sasaran saat ini dapat dikatakan sangat rendah. Hal ini dapat dilihat dari minimnya media sosial yang di miliki Oleh pelaku usaha, yakni bapak Suanam selaku pemilik UMKM kacang sangrai Desa Menunggal. Sedangkan dengan adanya media sosial akan dapat memudahkan pemilik usaha dalam berikomunikasi membangun public relation dengan masyarakat luas. Memiliki hubungan dengan masyarakat dapat meningkatkan citra baik usaha sekaligus memperkenalkan merek atau nama usaha yang dimliki. Tim pelaksana kegiatan pengembangan UMKM akan memberikan pendampingan mengenai pemanfaatan media sosial sebagai sarana digital branding pada UMKM Bapak Suanam. Kegiatan pengembangan dilaksanakan dalam empat tahap yaitu: Persiapan, Sosialisasi dan pengenalan digital marketing, pembuatan dokumen NIB, PIRT dan Sertifikat Halal serta pembuatan akun media sosial guna platfrom penjualan produk. Hasil evaluasi pendampingan yang dilakukan menunjukkan bahwa adanya peningkatan tingkat pemahaman Bapak Suanam selaku pemilik usaha dalam menggunakan media sosial sebagai sarana digital branding serta kepemilikan surat izin dan sertifikat halal yang sudah terproses, selain itu ada kepedulian baru mitra mengenai packaging, sehingga mereka sanggup memberikan konstribusi lebih dalam pengemasan dan merealisasikan desain packaging yang diberikan.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.