Abstract

Indonesia is the largest archipelagic state in the world where the sea area is larger than the mainland. The sea that seems to float island also contains marine wealth at its cranny like fish and other biota. A weak supervision toward the sea of Indonesia effects illegal fishing massively done by foriegn fishery corporations from neighbouring states, so that the illegal fishing makes budget state loss 300 trillion each year. More shockingly, the catched fish are brought to their country and then are exported to Indonesia at the cheap price, so threatens the price determained by local fishermen. An effort to stop the illegal fishing in Indonesia is that the government explicitly utilizes Act Number 45 Year 2009 about Fishery, Minister Regulation Number 2 Year 2015 about Tiger Trawl Usages, and other Acts, Government Regulation, and President Decision. Otherwise, based on the 1945 Constitution of Republic of Indonesia, the 1975 Djuanda's Declaration, UNCLOS III Year 1982 about archipelagic concept of Indonesia, and Exclusively Economic Zone, the Government legally punishes actors of the illegal fishing by burning and sanking their ships to assert sovereignty of Indonesia. The Government’s legal action doesn't break the law, because it is in accordance with the national and international law.

Highlights

  • Indonesia is the largest archipelagic state in the world where the sea area is larger than the mainland

  • A weak supervision toward the sea of Indonesia effects illegal fishing massively done by foriegn fishery corporations from neighbouring states, so that the illegal fishing makes budget state loss 300 trillion each year

  • The catched fish are brought to their country and are exported to Indonesia at the cheap price, so threatens the price determained by local fishermen

Read more

Summary

Penegakan Hukum terhadap Ilegal Fishing

Perairan laut Indonesia yang kaya dengan ikan dan biota laut lainnya, serta energi, wisata alam hingga biofarma, sepertinya tak bertuan sehingga masuk keluar dengan mudah kapal-kapal illegal fishing. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 33 ayat (3) sudah dinyatakan dengan tegas bahwa ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.”. Kata menguasai negara dalam pasal tersebut keterkaitan dengan sumber daya laut yang bermakna bahwa negara sebagai organisasi yang memiliki kedaulatan diberi amanat oleh rakyat melalui Undang-Undang untuk menjaganya, agar tidak terjadi penjarahan oleh negaranegara asing, dan/atau dikelola secara ilegal oleh warga negara yang tidak bertanggung jawab yang berakibat pada terganggunya kesejahteraan masyarakat kini dan akan datang. Amanah Pasal 33 ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di atas, diimplementasikan ke dalam penjelasan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, bahwa Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan beragam. Hal ini diperlukan bukan saja untuk menjaga kedaulatan dan kekayaan maritim kami, tetapi juga sebagai bentuk tanggung ja-wab kami dalam menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritime”.33

Nomor Tahun
Samudra Hindia Selat Malaka Laut Arafura

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.