Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui objek wisata apa saja yang ada di wilayah Kota Kupang, dan bagaimana strategi konservasi dan pengembangannya agar menjadi kota tujuan pariwisata. Saran penelitian menggunakan metode survei dilengkapi dengan pengamatan lapangan. Sampel (Dinas Pariwisata seni dan Budaya) 2 orang; pengelola usaha pariwisata 2 orang; Sampel masyarakat 6 orang yang ditentukan secara sengaja (purposive sampling) dan 10 orang wisatawan yang ditunjuk secara acak (acindental sampling) dijumpai pada objek wisata yang dikunjungi. Temuan penelitian: (1) Obyek wisata terdiri dari budaya peninggalan sejarah, museum, karya seni, gereja, masjid, murni dengan arsitek yang indah; objek ekowisata (hutan lindung; hutan mangrove; pantai, gua alam mata air alam; kawasan pertanian agrowisata) objek wisata lain dan objek wisata minat khusus. Kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD sebesar
 15,95% (2018) dengan rata - rata pertumbuhan per tahun sebesar 31%. (2) Langkah - langkah strategis: mengembangkan anggaran untuk pengembangan potensi wisata termasuk objek ekowisata; meningkatkan kualitas aparatur yang dapat mengatasi masalah pariwisata; meminimalisir kerusakan lingkungan yang timbul dari usaha pengembangan kawasan wisata; meningkatkan peluang promosi wisata melalui media on-line, media masa, brosur dan leaflet; tingkat partisipasi masyarakat mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pengembangan kepariwisataan. Diluncurkan, pemerintah lebih proaktif dalam promosi dan membangun sinergi dengan pariwisata dan masyarakat sekitar objek wisata.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.