Abstract

Sorgum adalah tanaman lokal di Timor Tengah Utara (TTU). Keberadaan penyakit tanaman sorgum belum diketahui di daerah ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi cendawan patogen yang menyerang tanaman sorgum di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penelitian dilakukan secara eksperimental dengan Rancangan Acak Kelompok (RAK). Perlakuan terdiri atas 4 varietas sorgum yakni (V1) varietas Lokal Merah, (V2) Lokal Putih, (V3) Lokal Hitam, dan (V4) Numbu. dari perlakuan diulang 3 kali sehingga terdapat 12 petak percobaan. Pengamatan penyakit dan identifikasi patogen menggunakan karakter morfologi. Hasil penelitian menunjukkan penyakit-penyakit yang menyerang tanaman sorgum adalah hawar daun, busuk batang dan karat daun. Penyakit hawar daun, karat daun dan penyakit busuk batang merupakan penyakit terpenting pada tanaman sorgum di TTU. Intensitas kejadian penyakit berkisar 4,25%- 51,17% dan keparahan penyakit berkisar 60,68-83,73%. Penyakit busuk batang yang disebabkan oleh Rhizoctonia sp. dapat menginfeksi semua varietas Sorgum namun tidak menimbulkan keparahan penyakit. Penyakit Karat menginfeksi varietas Lokal Putih dan Lokal Merah, dengan nilai keparahan penyakit tertinggi terdapat pada varietas Lokal Putih yaitu penyakit (83,73%). Sebaliknya penyakit Hawar Daun yang disebabkan Helmithosporium sp, hanya terdapat pada varietas Lokal Hitam dan Numbu dengan nilai keparahan penyakit tertinggi terdapat pada varietas Numbu yaitu 49,60%.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.