Abstract

Jalan Letjen Panjaitan dan jalan Letjen S. Parman merupakan jalan nasional penghubung Kota Jember dan Kota Banyuwangi. Jalan nasional dengan volume lalu lintas padat dan tingkat kecelakaan tinggi menjadi momok di masyarakat. Kecelakaan lalu lintas mengakibatkan banyak kerugian, baik biaya kerusakan properti atau kendaraan maupun biaya perawatan medis. Supaya didapatkan kondisi jalan yang meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas perlu dilakukan identifikasi lokasi rawan kecelakaan lalu lintas. Metode penanganan lokasi rawan kecelakaan menggunakan formulir Audit Keselamatan Infrastruktur Jalan. Digunakan data kecelakaan lalu lintas dari tahun 2014-2018 yang didapat dari Satlantas Polres Jember dengan lokasi rawan kecelakaan terjadi di segmen jalan KM 1+250 hingga KM 1+500. Audit keselamatan infrastruktur jalan mendapatkan kategori risiko tidak berbahaya (TB). Geometri jalan di lapangan sesuai dengan tata cara perencanaan geometri jalan antar kota yang di keluarkan oleh Dinas PU dan Bina Marga.
 
 
 
 

Highlights

  • Jalan Letjen Panjaitan dan jalan Letjen S

  • high accident rates are a scourge in the community

  • Traffic accidents result in much loss

Read more

Summary

PENDAHULUAN

Industri formal Kota Jember selalu mengalami peningkatan, di tahun 2017 sendiri industri formal meningkat 2.5% dari tahun sebelumnya (Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember, 2018), seiring perkembangan tersebut jalan Letjen Panjaitan dan jalan Letjen S. Menurut Utanaka, (2017) "Kapasitas jalan yang sudah tidak mampu menampung arus kendaraan bisa menyebabkan terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu – lintas". Sehingga dilakukan audit keselamatan infrastruktur jalan pada lokasi rawan kecelakaan. Audit keselamatan jalan dapat didefinisikan sebagai pemeriksaan suatu proyek jalan atau lalu lintas, jalan eksisting atau baru, oleh suatu tim ahli yang independen, yang melaporkan kinerja keselamatan dan potensi tabrakan pada proyek tersebut (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2016). Pembahasan mendalam mengenai kondisi jalan di lokasi black spot ini perlu ditelaah lebih lanjut. Lokasi rawan kecelakaan di dapatkan dengan membandingkan nilai Angka Ekivalen Kecelakaan (AEK), terhadap Upper Control Limit (UCL), dan Batas Kontrol Atas (BKA). Apabila nilai AEK melebihi nilai Upper Control Limit dan Batas Kontrol Atas maka daerah tersebut daerah rawan kecelakaan (black spot). 2.1.2 Upper Control Limit (UCL) Nilai UCL didapat dengan rumus:

Standar Geometri Jalan
METODE PENELITIAN
Lebar trotoar
Lebar bahu jalan
DAFTAR PUSTAKA
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call