Abstract

This article discusses whether international law may be applied as lex causae by arbitral body. The international instrument used as comparative study are the Model Arbitration Law 1985, UNCITRAL Arbitration RUles, the ICC Rules of Arbitration the ICSID Convention and the Indonesian National Law on Arbitration. The article suggest that although international law seems inappropriate to deal with commercial matters, in certain circumstances, it is possible.

Highlights

  • This article discusses whether international taw may be applied as

  • The international instruments used as comparative study are the

  • inappropriate to deal with commercial matters

Read more

Summary

Pengantar

Masalah hukuzn yang akan diterapkan oleh badan arbitrage adalah masalah yang tidak henti-hentinya menghiasi buku-buku dan jurnal internasional mengenai arbitrase. Masalah ini dapat diyatakan sebagai saiah satu masalah krusial arbitrase disamping masalah pelaksanaan putusan arbitrase asing dan konflik kompetensi antara pengadilan negeri dan badan arbitrase.L. Jurnat Huhtm Internasional (1) hukuin yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa (applicable substantive law atau lex causae);. (3) hukum yang akan berlaku untuk menentukan kemampuan hukum salah satu pihak untuk membuat perjanjian arbitrase;. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak sepakat mengenai salah satu hukum nasional tersebut, biasanya kemudian niereka akan berupaya mencari hukum nasional yang relatif lebih netral. Alternatif lainnya yang memungkinkan adalah hukum perdagangan internasional atau prinsip-prinsip kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono) apabila para pihak memang menghendakinya.[3] Pertanyaan sentral dalam tulisan ini adalah: apakah hukum internasional dapat digunakan atau dipilih oleh para pihak sebagai hukum yang akan diterapkan oleh badan arbitrase kornersial terhadap pokok sengketa (lex causae)!

Kebebasan Para Pihak
Sifat Hukum Internasional
Pilihan Hukum Internasional Sebagai Lex Causae dalam Perjanjian Internasional
Hukum Internasional Sebagai Lex Causae Menurut Doktrm
Evaluasi

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.