Abstract

Kerja sama antar negara menjadi suatu prasyarat penting bagi sebuah negara dalam mengelola hubungan internasionalnya. Reformasi di Indonesia telah memberikan kewenangan dan otonomi kepada pemerintah daerah untuk mengadakan kerja sama melalui perjanjian internasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan dan memajukan kondisi wilayah mereka. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum internasional berperan sebagai alat politik dalam pembentukan perjanjian antar negara. Perjanjian-perjanjian ini menjadi instrumen bagi negara-negara untuk membangun kerja sama dan memperkuat posisi mereka di tingkat internasional. Di Indonesia, dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki sejumlah kewenangan untuk menjalin perjanjian internasional di dalam wilayahnya. Namun, kewenangan tersebut terbatas oleh kerangka regulasi hukum dan ruang lingkup pelaksanaannya. Dalam membuat perjanjian internasional, pemerintah daerah tetap harus mematuhi hukum nasional, melibatkan lembaga legislatif setempat, dan memastikan keselarasan dengan kepentingan nasional. Memahami batasan dan kejelasan mengenai kewenangan ini penting guna menjaga keselarasan antara otonomi lokal dan kedaulatan nasional dalam urusan internasional.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call