Abstract

Indonesia masih menghadapi permasalahan pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan, misalnya masyarakat enggan melakukan kunjungan ke puskesmas karena waktu pelayanan yang tidak cepat dan pelayanan yang kurang maksimal. Hal itu bisa menjadi indikator penurunan mutu layanan kesehatan. Salah satu Indikator mutu layanan kesehatan adalah kepuasan pasien. Kepuasan pasien menjadi tolak ukur dalam menilai keberhasilan mutu layanan kesehatan. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa angka kepuasan pasien di puskesmas masih rendah di angka 76,61%. Hal ini menunjukkan masih di bawah standar minimal yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan yaitu ≥ 90%. Hal ini bisa berdampak pada perkembangan puskesmas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan mutu layanan kesehatan dengan minat kunjungan ulang pasien Puskesmas X Lampung. Jenis penelitian menggunakan deskriptif korelasi dengan pendekatan cross sectional. Populasi pada penelitian merupakan pengunjung UPTD Puskesmas X Lampung tahun 2023 sebanyak 1604 responden dengan jumlah sampel penelitian sebanyak 94 responden. Teknik pengambilan sampel menggunakan accidental sampling. Data dianalisis dengan uji Chi Square. Hasil analisis menyatakan bahwa mutu pelayanan cukup baik sebanyak 50 responden (53,3%) dan minat kunjungan ulang ke puskesmas sebanyak 63 responden (67,1%). Ada hubungan antara Mutu Pelayanan dengan Minat kunjungan ulang Di Puskesmas X Lampung (p value 0.003). Disarankan pihak manajemen Puskesmas X Lampung membuat sistem manajemen antrean secara online dan membuat program loyalty atau penghargaan untuk pasien yang sering berkunjung atau memberikan umpan balik positif.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.