Abstract
Pada umumnya, kota memiliki kawasan yang dikembangkan sebagai pusat aktivitas komersial. Pola perkembangan aktivitas komersial melahirkan tipologi pedestrian shopping street yang mengutamakan pejalan kaki dalam pola dan sistem aktivitasnya. Jalan Tunjungan Surabaya merupakan contoh kawasan perbelanjaan berbasis pejalan kaki yang dikembangkan pada masa pemerintahan Gemeente. Sejalan dengan perkembangan kota Surabaya, keunikan urban artefak kawasan Tunjungan bertransformasi dan kini didominasi bangunan bertingkat serta Jalan Tunjungan berubah menjadi poros kota. Keunikan Jalan Tunjungan yang menjadi daya tarik wisata terancam punah akibat tekanan dan tuntutan perkembangan perekonomian Surabaya. Melalui pendekatan sinkronik-diakronik dengan metode kualitatif-deskriptif, kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pola, tipe, dan sistem yang membentuk karakteristik fisik-spasial pedestrian shopping street Jalan Tunjungan yang bertahan, beradaptasi, dan hilang akibat transformasi Surabaya sebagai kota metropolitan. Dari analisa komparasi, ditemukan bahwa yang bertahan hanya pola linearitas tatanan bangunan. Tipe jalan beradaptasi menjadi avenue searah dengan pembagian lajur jelas dengan penambahan sistem perparkiran on site. Selain itu, tipe bangunan beradaptasi menjadi bangunan komersial. Karakteristik arcade di beberapa bangunan hilang, sistem transportasi menghilangkan halte penumpang, jembatan tidak lagi berfungsi, dan juga pola perparkiran menganggu pola pedestrian. Jalan Tunjungan yang dulunya mengedepankan pengalaman berbelanja dan berjalan kaki mengalami degradasi menjadi area shopping street.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.