Abstract

Tulisan ini menyorot fenomena good governance dikaitkan dengan munculnya ruang public (public sphere) di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Penulis mengambil kasus gagasan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dan berbagai corak reaksi dan respon masyarakat sebagai contoh ruang publik yang patut diapresiasi. Sebagai kesimpulan, dapat dikatakan bahwa ketersediaan ruang publik tidak lebih dari sekadar penciptaan iklim/atmosfir yang kondusif dan kokoh untuk melanjutkan agenda pembangunan good governance yang masih belum berjalan seutuhnya.Keywords: good governance, public sphere, Islamic law reform, the CLD of KHI

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.