Abstract

Satuan Polisi Pamong Praja diwilayah Provinsi Bali sangat diperlukan dan dapat dikatakan sebagai salah satu dari aparat penegak hukum. Rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dalam memelihara ketentraman dan Ketertiban Masyarakat;(2) Bagaimanakah strategi Unit Kerja Satpol PP Provinsi Bali dalam mengatasi kendala-kendala dalam melakukan pengawasan dan pengendalian. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Adapun sumber dan jenis bahan penelitian ini adalah Bahan Hukum primer yaitu melihat dari perundang-undangan dan bahan hukum sekunder tulisan para ahli dan hasil para ilmuwan kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif guna mendapatkan suatu kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memiliki fungsi memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban dan juga membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram,tertib,dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Strategi mengatasi kendala-kendala dalam melakukan pengawasan dan pengendalian diharapkan SATPOL PP selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak/ instansi terkait.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call