Abstract

Village Consultative Agency (BPD - Badan Permusyawarat Desa) in implementing its function as a bridge connecting the village head with the village community must also carry out its main function as the representative. The problem arises is how does the legal order set issue of the Village Consultative Agency (BPD) on the perspective of the formulation of Village Revenues and Expenditures Budget (APBDes - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) based on the legal basis of Government Regulation No. 72 of 2005 concerning the village. The next problem arises is what are the obstacles faced by the Village Consultative Agency (BPD) in carrying out its duties to prepare the Village Revenues and Expenditures Budget (APBDes). The process of formulating the Village Regulation has been carried out through the correct stages and in accordance with Law Number 6 of 2014 Jo Government Regulation Number 43 of 2014 concerning Jo Village Domestic Ministerial Regulation Number 111 of 2016 concerning Technical Guidelines for Regulations in the Village, namely through initiation, socio-political and juridical stages.

Highlights

  • Pemerintah Desa merupakan ujung tombak sistem Pemerintahan Daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat. sistem dan mekanisme dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sangat didukung dan dipengaruhi oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari Pemerintah Daerah

  • in implementing its function as a bridge connecting the village head with the village community must also carry out its main function as the representative

  • the obstacles faced by the Village Consultative Agency

Read more

Summary

PENDAHULUAN

Pemerintah Desa merupakan ujung tombak sistem Pemerintahan Daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat. sistem dan mekanisme dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sangat didukung dan dipengaruhi oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari Pemerintah Daerah. Keberadaan norma hukum yang mengatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menempatkan organ desa ini pada tataran untuk membangun kesejahteraan masyarakat desa dengan berlandaskan kepada aspek partisipasi, kemandirian, pemberdayaan serta responsif warga masyarakat desa. Kehendak politik (political will) negara untuk mengakui intervensi aspek kepentingan politik pemerintah guna pemberdayaan kelembagaan ditingkat desa dengan mengusung nilai-nilai partsipasi masyarakat desa, nilai kemandirian warga desa dan nilai responsivitas kebijaksanaan negara (policy) untuk membangun ke arah yang lebih baik sesuai dengan fungsi hukum dalam proses pembangunan, namun pada akhirnya hukum tidak mungkin dapat dipisahkan dengan politik, terutama pada masyarakat yang sedang membangun dimana pembangunan merupakan keputusan politik sedangkan pembangunan jelas-jelas membutuhkan legalitas dari sektor hukum[19]. Merujuk pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008, bahwa telah ditegaskan didalam norma tersebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Simpulan
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call