Abstract
Money waqaf in Indonesia has a huge potential. Despite the fact, this huge potential has not been organized and utilized optimally by the waqaf management agency. Another problem faced in waqaf money is the difficulties in integrate the system of funding, financing, mauquf alaih, and distribute the beneficiaries. In the present era, waqaf in Indonesia has not been digitalized and has not used the Financial Technology (FinTech) system, so it is less economically and inefficient. The expected benefits of the research are waqaf can be a solution to the capital problems that have been faced by start-up companies which mostly un-bankable. In other side, it hopefully can encourage Nadzir to be involved in growing and developing entrepreneurship for youth starting with establishing a start-up company. This research approach is qualitative descriptive. The data is primary data with data collection techniques namely focus group discussions and interviews. The objects of the research are 30 youth start-ups in Surabaya. The result of study is that money waqf can be an alternative solution of capital problems for youth start-up companies who are un-bankable. The Sharia Financial Technology (SFT) system is a system that capable of integrating nadzir with Islamic Financial Institutions Accep Cash Waqf (IFIACW), funding, financing, mauquf alaih, start-up investors, Islamic Financing Guarantee Institution (IFGI) and Islamic Banks.
Highlights
Jumlah pemuda yang besar dalam komposisi penduduk Indonesia sebagaimana tertera dalam Tabel 1 di atas, tentu membutuhkan perlakukan khusus agar menjadi generasi penerus yang handal di masa mendatang
Hasil dari penelitian ini adalah wakaf uang dapat dijadikan sebagai alternatif solusi yang ekonomis dalam permasalahan permodalan bagi perusahaan startup yang unbankable milik para pemuda
Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
Summary
Komposisi pemuda Indonesia berdasarkan hasil Susenas Badan Pusat Statistik (BPS) adalah seperti tertera pada Tabel 1. Delapan permasalahan tersebut adalah: 1) Berbisnis bukan menjadi cita-cita atau hanya bersifat coba-caba dan sambil mengisi waktu sebelum mendapat pekerjaan sehingga mereka tidak mempersiapkan diri sejak awal, 2) Pemasaran dan pasar baik bahan baku maupun produk, 3) Permodalan, 4) Perkembangan teknologi, 5) Administrasi bisnis dan akuntansi keuangan, 6) Jejaring, 7) Legalitas (kelembagaan badan usaha, Perlindungan hukum (paten, merk, sertifikasi produk, sertifikasi halal dan lainnya), 8) Orientasi pasar terfokus pada area domestik dan lokal. Potensi yang besar dari wakaf tersebut diharapkan mampu menjadi altenatif solusi atas masalah permodalan pada perusahaan startup. Lembaga wakaf juga bisa menjadi pemegang saham pada perusahaan-perusahaan startup tersebut dengan demikian aset wakaf akan terus berkembang dan tumbuh dalam menciptakan nilai tambah dan keuntungan secara berkelanjutan sekaligus berkesinambungan. Group Discussion (FGD) tersebut maka penelitian ini mengambil rumusan masalah; bagaimana model FinTech wakaf sebagai solusi permodalan perusahaan startup wirausaha muda? Manfaat lainnya yaitu hasil penelitian ini memberikan spirit dan mendorong lembaga pengelola Zakat Infaq Shadaqah dan Wakaf (Laziswaf) khusus lembaga pengelola wakaf (nadzir) terlibat dalam menumbuhkan dan mengembangkan kewirausahaan bagi para pemuda dimulai dengan mendirikan perusahaan startup
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.