Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri latarbelakang kembalinya larangan perkawinan semarga pada rumpun marga Narasaon, mendeskripsikan kekhawatiran terhadap perkawinan semarga pada rumpunmarga Narasaon, dan mendeskripsikan proses kembalinya larangan perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Desa Parsaoran Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. Teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan larangan perkawinan semarga pada rumpun marga Narasaon disebabkan karena hasil dari perkawinan semarga Narasaon tidak akan berjalan dengan baik dan tidak akan mendapatkanketurunan, sehingga larangan perkawinan semarga pada rumpun marga Narasaon tetap dilestarikan.Perkawinan yang terlarang ini pernah terjadi di Desa Parsaoran Sibisa hal ini terjadi karena pihak pelaku sudah tidak mempercayai lagi mengenai kepercayaan-kepercayaan terhadap larangan perkawinan semarga pada rumpun marga Narasaon.Kata Kunci: perkawinan serumpun marga, Narasaon, Parsaoran Sibisa

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call