Abstract

Penelitian ini didasari oleh permasalahan perbedaan pendapat oleh kalangan ulama kontemporer hingga pakar ekonomi syariah terkait hukum transaksi jual beli emas secara tidak tunai di masyarakat, termasuk putusan fatwa DSN MUI yang mana bertentangan dengan pendapat mayoritas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan teknik pengambilan sampel snowball sampling. Hasil penelitian menunjukkan, pertama DSN MUI dalam menetapkan Fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010 menggunakan konsep ‘urf, dan maslahah mursalah, berdasarkan telah hilangnya kebiasaan masyarakat dalam menjadikan emas sebagai uang resmi, serta bahwa transaksi ini mengandung maslahat untuk mempermudah masyarakat dalam hal kepemilikan emas. Kedua, dari pandangan ekonom syariah terkait hukum transaksi jual beli emas secara tidak tunai dapat dibagi menjadi tiga, yaitu: 1) mutlak boleh, berdasarkan Fatwa DSN MUI, 2) boleh dengan syarat, dibagi dua: a) boleh tidak tunai dari segi pembayaran dan penyerahan barang dengan syarat emas diketahui jelas 4 kriteria, b) boleh tidak tunai dari segi penyerahan saja dengan syarat dapat diserah terimakan secara langsung atau diwakilkan, dan 3) mutlak haram, berdasarkan jelas dan tegasnya hadits yang melarang.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.