Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji secara mendalam dan menemukan bukti perihal faktor-faktor determinan yang menjadi penyebab kehilangan status klerikal seorang imam, selain yang diatur dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, dan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan sosialnya. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam yang dilakukan secara online terhadap 7 informan (para mantan imam), yang tersebar di beberapa keuskupan di Indonensia. Hasil pengolahan data, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, menunjukkan bahwa ada lima faktor yang menjadi penyebab utama seseorang meninggalkan status luhurnya sebagai imam, yakni pelanggaran terhadap ketiga nasehat injil, persoalan kejujuran dan keterbukaan, kekeringan dan kelesuan rohani, masalah motivasi dan waktu yang amat kurang untuk berefleksi. Ada dampak yang menjadi pelengkap penyerta terhadap keputusan para mantan imam, yang ditemukan dalam penelitian ini, yakni dampak sosial, psikologis, rohani dan ekonomi. Siap atau tidak siap para mantan imam harus menerima dampak ini, karena merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan keputusan yang telah mereka ambil, entah secara bebas maupun karena keterpaksaan. Hasil penelitian ini menyadarkan kita bahwa status klerikal yang diperoleh seorang imam melalui tahbisan suci adalah suatu anugerah istimewa dan cuma-cuma dari Allah dan harus dirawat secara baik walaupun tidaklah mudah. Tuhan menjadi jawaban dan kekuatan akhir dalam perjuangan seorang imam untuk mempertahankan status luhurnya sebagai klerus seumur hidup.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.