Abstract

Abstract Harmonization among law enforcement agency is necessary in order to achieve the objectives of law, namely to achieve justice, legal certainty and law usefulness. In reality, the harmony among legal institutions is difficult to be implemented. There are many misconducts of law enforcement processes, such as mafia in judiciary, discriminatory courts, and misconduct of judicial processes. This paper will elaborate the influencing factors of harmonization among law enforcement agencies in order to improve the quality of law enforcement activities as well as the efforts to handle the problems emerged. The result of this research indicates that there are several factors affecting harmonization among law enforcement agencies in Indonesia; (a) laws or regulations; (b) law enforcement agencies and law enforcement; (c) community; and (d) culture. There are some efforts taken to optimize the various regulations, both at the central and regional levels. Thus, the harmonization can be implemented in accordance with existing rules and regulations. In carrying out their duties and functions, law enforcement agencies must be well-coordinated and their duties are clear so that there is no inter-institutional intervention that leads to unfair judicial practices or misappropriations. There should be training and strengthening of each law enforcement agency to create a same vision and mission in achieving legal objectives and supporting law enforcement. There should be a socialization also to the society concerning the process of justice to avoid peoples break the rules, violating ethics, and having lack of understanding on due process of law. Legal education must be initiated in early stage to build people awareness on law, to create a positive culture, and to enhance respect to the law. It is expected that the objectives of the law and the goals of the state can be fulfilled. Abstrak Harmonisasi antara lembaga penegak hukum perlu dilakukan guna tercapainya tujuan hukum yaitu mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam kenyataannya harmonisasi antar lembaga hukum ini sulit dilakukan, hal ini dibuktikan dengan banyaknya praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang mempengaruhi harmonisasi antar lembaga penegak hukum dalam penegakan hukum dan upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa Faktor yang mempengaruhi harmonisasi antar lembaga penegak hukum di Indonesia adalah: (a) faktor hukumnya sendiri atau regulasinya; (b) faktor lembaga penegak hukum dan faktor penegak hukum; (c) faktor masyarakat; (d) faktor kebudayaan. Upaya yang dapat dilakukan adalah mengupayakan berbagai peraturan baik yang berasal dari pusat maupun daerah, sehingga harmonisasi bisa diwujudkan sesuai dengan aturan yang ada. Tugas dan fungsi Lembaga penegak hukum harus ada koordinasi dan jelas sehingga tidak terjadi intervensi antar lembaga yang menyebabkan terjadi praktek peradilan yang tidak adil atau penyelewengan. Hendaknya ada pelatihan dan penguatan masing-masing penegak hukum sehingga antara sesama mereka sama visi dan misi untuk mencapai tujuan hukum dan mendukung penegakan hukum. Masyarakat harus diberi sosialisasi dalam mencari keadilan karena sering masyarakat yang melanggar etika dan kurang memahami proses hukum yang telah ditentukan. Pendidikan hukum harus dimulai sejak dini agar kesadaran hukum masyarakat menjadi budaya dan membentuk masyarakat yang menghargai hukum, sehingga tujuan hukum dan tujuan negara akan terwujud. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n1.a9

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call