Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan tentang kerangka hukum pengaturan hukum siber dan mekanisme pengamanan transaksi online di Malaysia. Pendekatan analisis adalah perundang-undangan mengenai konsep perlindungan dan proteksi transaksi online. Secara komprehensif pembahasan dilakukan dengan melihat secara historis perjalanan hukum siber di Malaysia sampai pada perkembangan mutakhir. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa kemajuan sistem hukum siber Malaysia diarahkan untuk mendukung Visi global 2020 untuk menjadikan Malaysia sebagai salah satu kekuatan dunia dalam kemajuan teknologi informasi, sehingga berbagai produk hukum dibidang teknologi informasi diarahkan menuju tercapainya visi tersebut.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call