Abstract

Kawasan Perkotaan Mangkutana, Tomoni, dan Tomoni Timur yang kemudian disingkat menjadi “Matoto” merupakan kawasan perkotaan yang ada di Kabupaten Luwu Timur. Pusat kegiatan ekonomi di kawasan ini terletak di Kecamatan Tomoni yang kemudian mengalami perkembangan wilayah. Perkembangan wilayah menimbulkan banyaknya pertumbuhan bangunan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Garis Sempadan, maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan evaluasi tata letak bangunan di kecamatan tersebut yang melanggar dan tidak sesuai dengan peraturan daerah yang ada. Kemudian penulis memspesifikkan daerah penelitian pada Ruas Jalan Trans Sulawesi. Penelitian ini bertujuan untuk melihat besaran ketidaksesuaian luasan kaveling bangunan terhadap peraturan daerah. Adapun analisis yang digunakan adalah analisis overlay dengan perintah union. Dari hasil analisis diperoleh bahwa luas wilayah kaveling bangunan yang masuk ke dalam daerah Rumaja seluas 46,76%; Rumija seluas 16,70%; dan Ruwasja sejumlah 36,54%.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.