Abstract

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menciptakan PERDA Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sebagai respon menjamurnya PKL. Salah satu PKL yang menjadi perhatian yaitu PKL Gading Fajar sejumlah 1.200 PKL. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui evaluasi PERDA Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016 dengan metode kualitatif studi kasus yang ditulis secara deskriptif. Evaluasi PERDA ini menggunakan teori William N. Dunn (2003) yang memiliki enam kriteria yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas dan ketepatan. Hasil penelitian menunjukkan dari kriteria efektivitas, PERDA masih belum efektif sebab ketercapaian tujuan dan keterlibatan pihak berwenang belum maksimal. Namun terdapat efektivitas dalam monitoring penataan PKL oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Dari kriteria efisiensi, menunjukkan bahwa penataan PKL berjalan efisien dari segi waktu dan sumber daya, namun belum efisien dari segi biaya. Dari kriteria kecukupan, menunjukkan PERDA belum cukup dijadikan pedoman penataan dan pemberdayaan PKL sebab Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo belum optimal mengimplementasikannya sehingga Satpol PP Kabupaten Sidoarjo lebih dominan menegakkannya sendiri. Dari kriteria perataan, menunjukkan pembagian sarana prasarana serta penyebaran biaya masih belum merata, namun terdapat perataan dalam sosialisasi oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Dari kriteria responsivitas, menunjukkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo mendapatkan berbagai respon penerimaan dan penolakan namun mampu diatasi dan PKL Gading Fajar terus menanti pemberdayaan dari pihak berwenang. Dari kriteria ketepatan, menunjukkan ketepatan tujuan dan manfaat masih belum seimbang karena penerapannya di Gading Fajar masih terfokus pada penataan dan belum mengarah pada pemberdayaan

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.