Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji fleksibilitas hukum Islam di tengah-tengah perubahan sosial, berupaya untuk menggambarkan sifat komprehensif dan karakter teks hukum Islam dan menganalisis faktorfaktor syariah yang memiliki relevansi untuk perubahan sosial. Tulisan ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan multidisiplin termasuk pendekatan yuridis normatif, asas manfaat, dan pendekatan sosiologis. Studi ini menunjukkan bahwa isi teks syariah inklusif sehingga memungkinkan untuk ditafsirkankembali. Ada beberapa faktor yang menyebabkan Syariah menjadi dinamis dan relevan untuk beradaptasi dalam lingkungan baru. Pertama, ada sejumlah isu syariah yang tidak dijelaskan pada status hukumnya. Kedua, pada umumnya teks syari'ah menjelaskan semuamasalah. Ketiga, teks-teks syariah umumnya memiliki banyak "multitafsir". Keempat, hukum Islam mengakui kondisi darurat dan force majeure (istisna’) sebagai pengecualian hukum. Kelima, hukum Islam bersifat elastis, materi dapat diubah tergantung pada waktu, tempat, dan situasi. Oleh karena itu, pemahaman teks syari'ah harus terus dipertahankan dengan memperhatikan lingkungan di mana mujitahid hidup. Jadi mujtahid dapat menguraikan berbagai penafsiran teks syari’ah sebagai akibat dari pengaruh yang mereka terima baik dari aspek waktu maupun lingkungan.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.