Abstract

Perkembangan teknologi telah mengambil peran penting dalam kehidupan masyarakat, memberikan kemudahan dalam berbagai aspek dan menciptakan solusi praktis. Salah satu fenomena yang muncul seiring perkembangan ini adalah Internet of Things (IoT), sebuah konsep konektivitas terus-menerus dalam jaringan. Salah satu bentuk implementasi massif dari IoT adalah konsep Smart City, yang mengintegrasikan teknologi ini untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara efisien. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan peraturan hukum yang mengatur Smart City di Korea Selatan dengan Indonesia. Di Indonesia, belum ada peraturan hukum yang secara khusus mengatur Smart City, sehingga perbandingan dengan Korea Selatan dapat memberikan pandangan yang berharga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, dengan fokus pada analisis perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini merupakan penjabaran atas perbandingan aturan hukum Smart City di Indonesia dengan Korea Selatan. Hasil penelitian ini juga diikuti dengan sebuah rekomendasi terhadap penciptaan aturan hukum Smart City yang sekiranya dapat digunakan secara nasional. Kata Kunci : Kota Pintar; Perbandingan Hukum; Korea Selatan; Omnibus Law

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call