Abstract

Discussion about the existence of women in the public sphere is still a matter that invites debate. This is due to the many discourse that develops in the community. The discourse influences one's thinking in seeing women who come down in the public sphere, especially occupying leadership spaces. Therefore, the writer wants to see how this issue is seen in Muhammad Syahrur's discourse using his boundary theory. This Syahrur's thought was different from the thought of the classical scholars who tended to be too 'textualist' in looking at the text. They are of the view that universal Islam is Islam that existed at the time of the Prophet. Syahrur also considered the different contexts of space and time as when the na'al of the Qur'an was revealed.

Highlights

  • Pembahasan tentang eksistensi perempuan di ruang publik masih menjadi hal yang mengundang perdebatan

  • Discussion about the existence of women in the public sphere is still a matter that invites debate. This is due to the many discourse that develops in the community

  • The writer wants to see how this issue is seen in Muhammad Syahrur's discourse using his boundary theory

Read more

Summary

HASIL PENELITIAN Mengenal Muhammad Syahrur

Muhammad Syahrur merupakan seorang tokoh ilmuan muslim kontemporer yang memiliki latar belakang akademik di bidang teknik. Keadaan ini terkait dengan ayat-ayat tentang waris seperti dalam Q.S. An-Nisa‟ ayat 11 dan 12.Menurut Syahrur, pembagian dua kali lipat anak laki-laki dalam hal waris merupakan batas maksimal, sedangkan satu bagian anak perempuan adalah batasan minimal.(Asriaty, 2014, 230). Posisi tersebut dapat diterapkan dalam sebuah batasan hubungan fisik antara laki-laki dan perempuan sebagai suatu larangan untuk mendekati perbuatan keji, yaitu perbuatan zina. Ayat tersebut dapat dipahami sebagai sebuah gambaran tentang kewajiban laki-laki dan perempuan untuk bisa melakukan kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan, hal ini ditunjukkan dengan kalimat ‫يأمرون‬. Jumhur „ulama‟ berpendapat bahwa perempuan tidak berhak memiliki posisi sebagai pemimpin atau seorang hakim dengan mendasarkan pada Q.S. An-Nisa‟ ayat 3-4: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Aplikasi Teori Batas Hukum Tuhan ( Ḥudūd) Muhammad Syahrur terhadap Ayat- Ayat tentang

Kepemimpinan Perempuan
DAFTAR PUSTAKA
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call