Abstract
The modern legal paradigm now has been echoed by all elements of law enforcement. Currently, there are laws that are just and bring benefits to the whole community. The existence of penitentiary facilities is increasingly needed, especially in terms of fostering or returning, penitentiary inmates (WBP) to become fully human beings. The purpose of correctional is social reintegration which is implemented by restoring the life relationship, life, and livelihood of the PAPs. Actors implementing law enforcement, stakeholders, and the community must work hand in hand in carrying out social reintegration. Because it takes alignment of the legal paradigm adopted. This study refer to the existence of penitentiary facilities in realizing social reintegration for PAPs. The author uses a qualitative research method with a literature study approach. Researchers collect data that is relevant to the topic or problem that is linear with this research. Information is obtained from scientific books, research reports, research journal articles, regulations, scientific papers, and other written sources. The results of the study reveal that the existence of correctional facilities is increasingly important, especially in carrying out social reintegration. Therefore, it is necessary to strengthen between law enforcement and still require collaboration and alignment of the paradigm adopted between a number of elements, both actors implementing law enforcement, stakeholders, and the society.
Highlights
Pada era globalisasi ini terjadi perubahan yang signifikan di segala lini diantaranya teknologi, ekonomi, seni, budaya, ideologi, bahkan kriminalitas juga ikut andil dalam perubahan yang terjadi
Permasalahan ini bukanlah hanya urusan pemerintah namun kita semua turut andil dalam permasalahan ini
"Implementasi Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Integrasi." Jurnal Daulat Hukum (2018): 287-304
Summary
Pada era globalisasi ini terjadi perubahan yang signifikan di segala lini diantaranya teknologi, ekonomi, seni, budaya, ideologi, bahkan kriminalitas juga ikut andil dalam perubahan yang terjadi. Hal itu terjadi lantaran sejumlah masyarakat mengalami permasalahan psikis seperti stress, depresi, dan tidak dapat mengendalikan emosi karena dihadapkan situasi yang sangat menekan baik secara ekonomi, sosial, fisik maupun psikis. Acap kali WBP merasa minder dan rendah diri dengan kondisinya yang saat ini akan mendapatkan stigmatisasi atau labelling dari masyarakat secara umum, terlebih dalam masa pandemi Covid-19, masyarakat merasa khawatir khususnya jika melihat sejumlah WBP yang bebas dari Lapas, karena kondisi serba menekan membuat seluruh masyarakat khususnya ekonomi menengah kebawah sangat merasakan akibatnya. Maka tidak heran terjadinya gap antara paradigma hukum yang dianut masyarakat dengan pihak pemasyarakatan, hal itu menyebabkan proses reintegrasi sosial menjadi terkendala. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan khususnya pasal 1 yang disebut Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan WBP berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Reintegrasi sosial dinilai sebagai upaya politik hukum yang dapat menjadi ‘jawaban’ masalah kronis ini
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.