Abstract

Agroindustri Kopi Luwak “Omah Kopi” merupakan produsen kopi luwak liar di Banyuwangi. Banyaknya agroindustri pengolahan kopi menuntut tiap pelaku usaha untuk terus berinovasi terutama dalam hal pemasaran produk sehingga bisa maksimal. Perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat membuat Agroindustri Kopi Luwak “Omah Kopi” melakukan strategi pemasaran melalui e-commerce baik lewat website omah kopi maupun lewat berbagai media sosial dan marketplace. Berdasarkan fenomena ini tujuan penelitian yang ingin ditelaah adalah untuk mengetahui efisiensi pemasaran secara e-commerce. Lokasi penelitian ini adalah di Agroindustri Kopi Luwak “Omah Kopi” Banyuwangi. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan metode penelitian survei. Metode pengambilan sampel menggunakan metode snowball sampling. Metode analisis data menggunakan analisis efisiensi margin pemasaran. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga saluran pemasaran pada agroindustri kopi luwak “Omah Kopi” dengan saluran pemasaran yang memiliki efisiensi paling baik adalah pada saluran pemasaran pertama yang merupakan pemasaran satu tingkat. Nilai efisiensi pemasaran sebesar 18% paling kecil dari dua saluran pemasaran lainnya. Kesimpulan penelitian ini bahwa Agroindustri kopi luwak ”Omah kopi” efisien dari segi penjualan secara e-commerce dan menjadi strategi pemasaran yang efektif seiring perkembangan jaman menuju revolusi industri 5.0 ini.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.