Abstract

RTRW Kota Semarang 2011 – 2031 telah disusun dan disahkan dalam Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011. Pengembangan aktivitas industri di Kota Semarang lebih dibatasi karena mengacu kepada visi Kota Semarang mengedepankan pengembangan sektor perdagangan dan jasa. Industri-industri di kawasan Simongan tidak pernah dialokasikan di dalam perencanaan RTRW padahal terdapat ± 12 perusahaan dengan luas area sekitar 50 hektar dengan ribuan karyawan. Industri-industri tersebut sudah ada sejak tahun 1950an. Industri-industri yang menempati lokasi di luar zona industri dipandang sebagai pelanggaran terhadap perda. Sebagai bentuk pengendalian pemanfaatan ruang dari RTRW Kota Semarang, maka kegiatan industri yang masih berada di luar kawasan industri akan direlokasi secara bertahap dan apabila tidak dilaksanakan ada sangsi yang harus diberikan. Masyarakat dan pengusaha melakukan penolakan. Peran industri terhadap perekonomian sekitar kawasan cukup signifikan. Penelitian terkait efektivitas implementasi kebijakan pemerintah dirasa sangat dibutuhkan mengetahui bagaimana efektivitas implementasi kebijakan sebagai upaya penegakan pengendalian pemanfaatan ruang pada industri-industri di kawasan Simongan?. Kebijakan dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya sehingga implementasi yang efektif sukar untuk dipenuhi. Tahapan penelitian kajian efektivitas implementasi kebijakan melalui pembahasan kajian kebijakan rencana pemindahan lokasi industri; kajian persepsi pemerintah, pelaku industri dan masyarakat.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call