Abstract
Salah satu keuntungan dari proses kompaksi serbuk terhadap proses manufaktur lainnya adalah peningkatan kualitas dengan toleransi yang dapat terjaga dan biaya proses yang rendah. Namun, selama fase pemadatan, gaya gesek signifikan yang biasanya dihasilkanyang mana memberikan efek buruk pada kualitas produk akhir. Pelumas polimer biasanya digunakan untuk mengurangi gesekan, baik antar partikel maupun antara massa serbuk permukaan cetakan. Akan tetapi, dikarenakan suhu leleh yang rendah terjadi selama proses sintering bagian pelumas yang berada di permukaan terbakar habis dan pelumas yang terperangkap di dalam kompaksi mengembang sehingga meninggalkan pori-pori yang menurunkan kekuatan produk dari sinter. Untuk mengatasi masalah pelumasan ini, digunakanlah serbuk karbon aktif sebagai pelumas campuran dengan variasi 0.1%, 0.3% dan 0,5%. Bahan baku dasar yang disiapkan dengan mencampur serbuk besi ASC 100.29 yang diaduk secara mekanis dengan serbuk karbon selama 30 menit. Massa serbuk yang telah dicampurkan dipadatkan pada suhu 30 °C dan 150 °C dengan mengaplikasikan beban penekan bergerak turun kebawah dan keatas secara simultan sebesar 130 kN. Kompaksi mentah yang bebas cacat kemudian dipanaskan pada tungku sintering menggunakan gas argon dengan jadwal sintering yang berbeda yaitu dengan suhu 800°C, 900°C and 100°C. Produk hasil sintering diuji secara mekanis dan mikrostrukturnya dievaluasi. Hasilnya menunjukkan bahwa sifat produk sinter dipengaruhi oleh kandungan karbon, suhu kompaksi dan jadwal sintering.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.