Abstract

Problematika pertentangan norma sebagai suatu isu hukum yang menunjukkan keadaan saling bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lain, dewasa ini dalam konteks pengaturan syarat pengisian direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) semakin nyata dan terlihat. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Permendagri 37/2018) pada satu sisi mengisyaratkan adanya ketentuan syarat usia minimum dan maksimum pengisian direksi BUMD serta mekanisme pemilihan melalui Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Kepala Daerah, sedangkan di sisi yang lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menentukan ketiadaan syarat usia pengangkatan direksi serta mekansime pengangkatan direksi yang dilaksanakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan problematika dualisme pengaturan syarat dan mekanisme pengisian direksi BUMD serta implikasi hukum pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan berbagai peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini berargumen bahwa syarat dan mekanisme pengisian direksi BUMD mengacu pada rezim UU Pemda berikut dengan seluruh peraturan pelaksananya serta akibat hukum pengisian direksi yang melanggar ketentuan perundang-undangan adalah batal demi hukum.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.