Abstract

The right to health is widely recognized as basic human rights and consequently it is the state’s duty to guarantee its fulfilment. The Indonesian government, in realization of this duty, develops and put in place a national health care (insurance) system, which successful working depend on citizens paying equal amount of the premium needed to sustain this public health care system. However, the same state, in the context of social justice and welfare, provide poor citizens with monetary aid. This article discusses, by using a juridical normative approach, supplemented by an inter-multi disciplinary approach, the political dynamics underpinnings influencing the social or health care system’s implementation.

Highlights

  • Abstrak Hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia dan sebab itu Negara wajib menjamin pemenuhannya

  • The right to health is widely recognized as basic human rights and it is the state’s duty to guarantee its fulfilment

  • Dengan demikian penerapan prinsip kepesertaan wajib dan gotong royong dalam hal ini konsep bantuan Pemerintah bagi peserta penerima bantuan iuran dalam jaminan kesehatan nasional, dapat dikatakan sebagai instrument negara dalam mendistribusikan keadilan dalam pemenuhan hak atas kesehatan guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat

Read more

Summary

Introduction

Abstrak Hak atas kesehatan (right to health) adalah hak asasi manusia dan sebab itu Negara wajib menjamin pemenuhannya. Dalam hal ini Negara telah menetapkan langkah-langkah untuk merealisasikan pemenuhan hak atas kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Results
Conclusion
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call