Abstract


 
 
 
 Sejak pandemi Covid-19, kegiatan pelayanan kesehatan di Desa Grujugan menjadi isu masalah karena semua kegiatan posyandu dilakukan secara online. Teknologi yang digunakan baru sebatas aplikasi WhatsApp, hal ini menyulitkan pengelolaan data. Pemerintah Desa Grujugan mencanangkan implementasi teknologi online untuk pengelolaan dan pemantauan data kondisi kesehatan ibu hamil, balita, dan lansia. Namun, kapasitas kader posyandu dalam penguasaan teknologi informasi masih terbatas. Salah satu solusi dari permasalahan tersebut adalah pendampingan pengelola Posyandu dalam mentransformasikan manajemen pencatatan rekaman kesehatan dan pelayanan peserta posyandu ke dalam bentuk digital. Metode pelaksanaan antara lain Focus Group Discussion (FGD), pengambilan data, perancangan dan pembuatan aplikasi website e-Posyandu, sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi kepada kader posyandu dan peserta posyandu, dan pemantauan serta pendampingan penggunaan aplikasi. Hasil dari program transformasi digital ini antara lain pengelolaan database posyandu berubah dari manual menggunakan kertas menjadi online, kader posyandu mampu mengelola data menggunakan aplikasi website, kader posyandu dan pemerintah desa lebih mudah memantau data balita, lansia, dan ibu hamil melalui website. Website e-Posyandu memberikan kemudahan bagi kader dan tenaga kesehatan untuk mengelola data, memantau kesehatan ibu hamil, balita, dan lansia, serta memberikan informasi tentang kesehatan. Bagi warga desa, aplikasi e-Posyandu berguna mendapatkan informasi terkait kesehatan.
 
 
 

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.