Abstract

Saus sambel sachet A, B dan C yang mengandung pewarna merah sintetik diambil ditiga tempat makanan cepat saji dikota padang. Pewarna merah sintetik merupakan salah satu bahan tambahan pangan yang digunakan oleh produsen pangan untuk memberikan sensasi warna pada produk pangannya. Penggunaan pewarna pangan ini diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Makanan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna. Metoda yang presisi untuk analisis bahan tambahan pangan ini adalah kromatografi lapis tipis (KLT)-densitometri. Pengembangan dan validasi metoda KLT untuk pemisahan secara kromatografi digunakan plat silica GF254 dengan fasa gerak campuran etanol:butanol:aquadest (4:5:5) dan bercak yang nampak dideteksi secara visual. Sebuah bercak merah pada sampel B teridentifikasi mengandung ponceau 4R dengan nilai Rf 0,76 dan dilanjutkan dengan analisis kadar dengan densitometry. Linieritas metode yang dilakukan ditemukan pada rentang 2-10 μg/ml dengan koefisien korelasi 0,994. Presisi intra-day ditunjukkan dari standar deviasi relative 1,11% dan inter-day 2,69%. Akurasi metode ditunjukkan dari persentase perolehan kembali terhadap 3 konsentrasi yang berbeda dengan persentase rata-rata 108,17%. Batas deteksi dan batas kuatitasi yang didapatkan adalah 0,8306μg/ml dan 2,7687μg/ml. Kadar ponceau 4R yang dikandung dalam sampel B adalah 11,9520 mg/kg bahan yang tidak melebihi batas maksimum penggunaan bahan pewarna menurut peraturan diatas yakni 70mg/kg bahan.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.