Abstract
This study is an empirical study that aims to determine the effect of the fraud triangle proxies on the potential on fraudulent financial statements of go-public companies on the Indonesia Stock Exchange. This study uses 22 companies that are members of the LQ-45 company for the 2016-2020 period. The test results with multiple linear regression showed that simultaneously financial targets, financial stability, external pressure, nature of industry, and change in auditors had a significant positive effect on fraudulent financial statements. Partially, the Pressure Factor with the Financial Stability proxy has a significant positive influence on the potential for financial statement fraud. However, the results of the simultaneous test of proxies for pressure factors, namely financial target, financial stability, and external pressure, did not have a significant effect. The partial test results on each variable state that the other hypotheses, namely financial targets, external pressure, nature of industry, and change in auditors, do not have a significant positive effect on potential fraud in financial statements.
 
 Keywords: Fraudulent financial statement, pressure, opportunity, rationalization.
Highlights
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bertujuan mengetahui pengaruh proksi-proksi fraud triangle terhadap potensi adanya tindakan fraud pada laporan keuangan pada perusahaan go-publik di Bursa Efek Indonesia
Peneliti berharap dapat menemukan pengaruh positif pada financial target, financial stability, external pressure, nature of industry, dan changes in auditor
Kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil dapat memicu terjadinya fraud karena stabilitas keuangan sebagai tolak ukur kinerja perusahaan melalui pertumbuhan keuangan yang stabil
Summary
Teori fraud triangle menurut teori yang diajukan oleh Cressey pada tahun 1953 (dalam (Abdullahi & Noorhayati, 2015)) terdiri atas tiga penyebab kecurangan yaitu tekanan, peluang, dan rasionalisasi. Peluang membuka pintu untuk melakukan kecurangan, sedangkan tekanan dan rasionalisasi menarik orang tersebut untuk masuk dan melewatinya (Wolfe & Hermanson, 2004). Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) dalam Kennedy dan Siregar (2017), mendefinisikan fraud sebagai suatu tindakan pelanggaran hukum yang disengaja untuk tujuan tertentu (memanipulasi atau memberikan informasi yang tidak benar kepada pihak lain) oleh pihak-pihak di dalam maupun di luar organisasi untuk memperoleh keuntungan personal maupun kelompok, baik secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan kerugikan bagi pihak lain. Menjelaskan fraud sebagai suatu penyajian tentang poin material yang keliru yang dilakukan secara sengaja dan ceroboh, dipercayai dilakukan oleh korban yang menyebabkan kerugian korban itu sendiri
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.