Abstract

<p><em>The author discusses the legal protection of integrated circuit layout design as provided by Law 32/2000 and compares it with how the government regulates and protect other sorts of intellectual property rights (copyright, trademarks, patents, etc.). The purpose of this comparison is to reveal shortcomings as well as the strength of each different regulations. This study reveals that Law 32/2000 as compared to other IPR protections has yet to provide legal protection of inventor’s moral rights, priority rights as well as temporary decision. At the same time, all regulations cannot be fully implemented due to the lack of or insufficient implementing regulations. </em></p>

Highlights

  • Abstrak Penulis membandingkan pengaturan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, di dalam UU No 32/2000, dengan pengaturan bentuk-bentuk hak atas kekayaan intelektual lainnya

  • This study reveals that Law 32/2000 as compared to other IPR protections has yet to provide legal protection of inventor’s moral rights, priority rights as well as temporary decision

  • Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2004

Read more

Summary

Pembahasan Kajian Teori

Perbandingan hukum (rechtsvegelijking, Rechtsvergeleichung) merupakan cabang ilmu karena perbandingan hukum memenuhi syarat-syarat sebagai ilmu, yaitu pengetahuan, sistematis, rasional dan dapat diuji kebenarannya.[4]. Sirkuit Terpadu berarti suatu hasil produksi dalam bentuk terakhir atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya 1 (satu) dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah semikonduktor.[11]. Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu Pengaturan DTLST dalam Perjanjian TRIPs-WTO terdapat pada Pasal 35 s/d Pasal 38.15 Pasal 35 Perjanjian TRIPs ini mengatur hubungannya dengan Washington Treaty 1989 (Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuit/IPIC) yang menjelaskan bahwa negara-negara anggota WTO sepakat untuk memberikan perlindungan terhadap Desain Tata Letak (Topografi) Sirkuit Terpadu sesuai dengan Ketentuan-ketentuan Pasal 2 s/d Pasal 7 IPIC kecuali Pasal 6 Ayat (3), Pasal 12 dan Pasal 16 Ayat (3) IPIC. Menurut Pasal ini, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 37 Ayat (1), Negara-negara anggota WTO berkewajiban untuk menetapkan sebagai pelanggaran hukum setiap tindakantindakan di bawah ini apabila dilakukan tanpa izin dari pemegang hak DTLST, yaitu mengimpor, menjual, atau mendistribusikan untuk tujuan komersial Desain

Tata Letak yang dilindungi atau barang yang di dalamnya terdapat Sirkuit
Daftar Pustaka
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call