Abstract

This study aims to answer the problems, the formulation and design of the special courts election and the excellences of the special courts election. This was conducted using legal-normative research through conceptual approach. In this study, special court local election are designed as a permanent adjudication court. The judicial jurisdiction under the Supreme Court includes the High Court for the special court of election of the Governor and the District Court for the special court of election of the Regent / Mayor. Special court designed has three assemblies, state administrative dispute assemblies, criminal act assemblies and dispute of electoral results assemblies. The authority of the special court election is to examine and decide all disputes during the election process. For the composition of the judges will be filled by career judges and ad hoc judges. Special court electoral in each jurisdiction are designed as the first and final judicial institutions whose decisions are final and binding. One of the advantage of special court election is the special court of local elections which provides for the settle of all disputes during the election process.

Highlights

  • Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan terkait formulasi dan desain kelembagaan badan peradilan khusus Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan membahas mengenai keunggulankeunggulan badan peradilan khusus Pilkada

  • Abstrak This study aims to answer the problems, the formulation and design of the special courts election and the excellences of the special courts election

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Read more

Summary

Pendahuluan

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung (direct local democracy) menjadi salah satu bagian terpenting dalam proses reformasi dan pendewasaan demokrasi di Indonesia. Dengan Diselenggarakannya Pilkada secara serentak nasional, hal penting yang harus jadi perhatian adalah ekses klasik dari setiap penyelenggaraan Pilkada, yaitu munculnya sengketa pemilihan atau kasus hukum (legal case) baik itu tindak pidana pemilihan, sengketa tata usaha negara pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan maupun sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP). Didasarkan pada kenyataankenyataan diatas maka dibutuhkan suatu badan peradilan khusus yang dapat mengintegrasikan (menyatuatapkan) penyelesaian kasus pidana pemilihan, sengketa tata usaha negara, dan sengketa hasil pemilihan. Meskipun dalam konstruksi pasal tersebut badan peradilan khusus dibentuk hanya untuk menangani perkara perselisihan hasil pemilihan, namun dalam penelitian ini Penulis akan mencoba menawarkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 harus kembali melihat makna teks, original intent, makna gramatika yang komprehensif terhadap UUD NRI 1945. Konsep badan peradilan khusus yang tidak hanya menangani perkara perselisihan hasil pemilihan tetapi juga mempunyai kompetensi absolut untuk menyelesaikan tindak pidana pemilihan dan sengketa tata usaha negara pemilihan

Metode Penelitian
Peradilan Khusus dalam Sistem Hukum Indonesia
Desain Kewenangan dan Yurisdiksi Pengadilan
Keunggulan Badan Peradilan Khusus Pilkada
Simpulan
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call