Abstract

Setiap manusia yang lahir di dunia memiliki kebebasan dan memiliki persamaan martabat dan hak. Persamaan hak yang sebagai manusia inilah yang dapat dikatakan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). Namun apabila terdapat individu yang dianggap membahayakan keamanan nasional dan ketertiban umum, maka hak atas kebebasan individu tersebut harus dibatasi. Pembatasan tersebut bisa dikatakan sebagai hukuman dalam menjalankan masa pidana. Konsep tentang HAM secara resmi diakui internasional oleh PBB sejak tanggal 10 Desember 1948 yaitu dengan memproklamasikan Deklarasi Universal Human Right. Setelah diakui secara internasional, konsep HAM juga diakui secara nasional oleh bangsa Indonesia yaitu dengan dibentuknya instrumen-instrumen Hak Asasi Manusia. Termasuk dibentuknya konsep Pemidanaan baru yang merubah kepenjaraan menjadi pemasyarakatan dengan tujuan untuk meresosialisasi narapidana melalui program pembinaan. Hal ini juga sebagai upaya mewujudkan Pemidanaan yang manusiawi sesuai dengan semangat dari nilai-nilai HAM yang terkandung di dalam Universal Deklarasi Universal Human Right. Namun pada pelaksanaannya pemasyarakatan belum melaksanakan pemenuhan hak asasi manusia tersebut secara optimal terhadap Narapidana. Walaupun seorang narapidana telah dibatasi atau dirampas kebebasannya, seharusnya ia tetap wajib diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabat yang melekat pada dirinya secara penuh. Tentu hal ini juga telah mencederai semangat Hak Asasi Manusia yang memiliki sifat universal sesuai dengan amanat yang ada pada Universal Declaration of Human Rights.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call