Abstract

Artikel ini membahas mengenai sebuah tradisi yang disakralkan oleh masyarakat suku Osing Banyuwangi yaitu tradisi Seblang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang berfokus untuk melihat tradisi Seblang yang berkembang di masyarakat suku Osing menggunakan perspektif Islam. Hasil penelitian dalam artikel ini menyatakan bahwa: pertama, tradisi Seblang yang berkembang di masyarakat suku Osing merupakan bentuk pelestarian budaya yang didalamnya terdapat unsur ritual. Beberapa masyarakat menganggap bahwa tradisi Seblang merupakan bentuk syirik dalam Islam dikarenakan ritualnya yang dianggap memuja setan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Hal tersebut terlihat dari prosesi dalam ritual Seblang, dimana dalam tarian Seblang harus dipimpin oleh dukun untuk membaca mantra dan memanggil roh halus yang nantinya akan merasuki penari Seblang. Roh halus ini diyakini masyarakat sebagai roh Buyut Kethut, Buyut Rasio, dan Buyut Jalil, roh-roh inilah yang dianggap sebagai penjaga Desa dan dapat memberkahi jalannya tradisi Seblang. Kedua, meskipun tradisi Seblang dianggap syirik dan memuja setan, tetapi dalam tradisi tersebut terjadi akulturasi antara kebudayaan lokal dan ajaran Islam berupa adanya doa-doa yang dipanjatkan dalam acara tahlilan sebelum tradisi Seblang dimulai. Selain itu, setelah ditelaah lebih dalam tradisi Seblang ini juga dapat mempererat solidaritas sosial antar masyarakat, menjalin silaturahmi, sebagai perekat sosial, dan juga memperkuat rasa nasionalisme berbentuk pelestarian budaya

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.