Abstract

Pendahuluan : CT scan toraks penting dalam COVID-19, baik dalam penentuan diagnosis, grading keparahan, dan memandu tatalaksana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan komorbiditas dengan CT Severity Score (CT-SS) pada pasien terkonfirmasi COVID-19.
 Metode: Desain penelitian retrospective cross-sectional dilakukan pada 192 pasien terkonfirmasi COVID-19 yang memenuhi syarat dan menjalani CT scan toraks. Analisis karakteristik gambaran CT scan toraks pasien dilakukan pada lung window dan mediastinal. CT-SS dilakukan untuk penilaian derajat keparahan COVID-19. Perbedaan proporsi gambaran CT scan berdasarkan komorbiditas diuji dengan chi-square.
 Hasil : Komorbiditas yang sering ditemukan adalah hipertensi (51 orang), diabete mellitus (37 orang), gagal ginjal kronik (29 orang), penyakit jantung koroner (14 orang), keganasan (14 orang) dan tuberkulosis (5 orang). Temuan CT scan yang paling sering adalah groundglass opacities, konsolidasi, crazy paving, dan fibrosis dengan distribusi periferal. Terdapat hubungan signifikan antara pasien berusia > 50 tahun, riwayat komorbiditas, diabetes mellitus, hipertensi dan penyakit jantung koroner dengan CT severity score ≥ 19.5 yang menunjukkan penyakit yang lebih berat (p<0.05)
 Simpulan : CT scan toraks dapat memberikan gambaran lesi di paru-paru serta memberikan penilaian semi-kuantitatif terhadap tingkat keparahan penyakit COVID-19, khususnya pada pasien dengan komorbiditas.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.