Abstract

Kelima, komunikasi antar instansi yang sering menimbulkan miskomunikasi.Keempat, lemahnya kesatuan akibat kerja ego sektoral dan permasalahan dalam pengambilan keputusan; Ketiga, terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) di Kantor Perkim; Kedua, tidak adanya biaya yang mengakibatkan tahap penertiban terhenti hingga tahap penandatanganan atau pembongkaran bangunan; Hasil penelitian ini adalah: Pertama, belum adanya peraturan daerah/perwali terkait Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG); Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, data sekunder dan studi literatur. Permasalahan terkait munculnya bangunan tanpa izin di Kota Binjai dan menurunnya jumlah masyarakat di Kota Binjai yang mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG) dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, rupanya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). ) Kota Binjai.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call