Abstract

Abstract:The existence of new thoughts rergarding on the fostering function which becomes more than an entrapment, but also functioned on social rehabilitation and reintegration of prison-assisted children, gives birth to a formation system, that has long been known, called a penal system. Protection of children in all activities carried out to guarantee and protect themselves and their rights, so they can live, grow, develop and participate optimally according to human dignity and get protection from violence and discrimination. Although various improvements have been made regarding the criminal arrangements for children in prisons, such as conditional criminal institutions, conditional release, and special prosecution institutions, but basically the nature of the penalties and child health services still departs from the principle and the prison system. For this reason, efforts should be made to ensure that youngsters behave according to the existed norms. To achieve this goal, those efforts are required to foster, maintain and improve the welfare of children. This study applied a qualitative research method with an empirical normative approach. The results of the study revealed that the system of imprisonment and carried out guidance based on Law Number 12 of 1995 concerning Penitentiary, which was accompanied by an institution "prison house", was gradually seen as a system and means that were no longer suitable to the concept of rehabilitation and social reintegration . Hence, the child prisoners cannot be directed to have an awareness for not commiting a crime, and back as a good citizen and responsible for themselves.Keywords: Child Criminal Justice System, Fostered Children's Health Services, Tangerang Abstrak:Adanya pemikiran-pemikiran baru mengenai fungsi pembinaan yang tidak lagi sekedar penjeraan, tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap anak warga binaan pemasyarakatan yang telah melahirkan suatu sistem pembinaan yang sejak lama dikenal dan dinamakan dengan sistem pemasyarakatan. Perlindungan anak dalam segala kegiatan dilakukan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Walaupun telah diadakan berbagai perbaikan mengenai tatanan sel-sel pemidanaan terhadap anak di lembaga pemasyarakatan, seperti pranata pidana bersyarat, pelepasan bersyarat, dan pranata khusus penuntutan, namun pada dasarnya sifat pemidanaan dan pelayanan kesehatan anak masih bertolak dari azas dan sistem pemenjaraan. Untuk itu, perlu diusahakan agar generasi muda memiliki pola perilaku yang sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Guna mencapai maksud tersebut diperlukan usaha-usaha pembinaan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Hasil penelitian menyatakan bahwa sistem pemenjaraan dan pembinaan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan, yang disertai dengan lembaga “rumah penjara” secara beransur-ansur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak lagi sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Sehingga narapidana anak belum dapat diarahkan untuk dapat sadar agar tidak melakukan kejahatan atau tindak pidana, dan dapat kembali menjadi warga masyarakat yang baik dan bartanggungjawab bagi dirinya sendiri. Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana Anak, Layanan Kesehatan Anak Asuh, Tangerang

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call