Abstract

Collaborative governance merupakan salah satu konsep dalam kebijakan publik yang berkembang dalam beberapa dekade terakhir, ada nilai dasar tersendiri yang melekat pada collaborative governance yaitu orientasi konsensus, kepemimpinan kolektif, komunikasi multiarah dan berbagi sumber daya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah 5 tahap dalam teori Ansell dan Gash 2007 dapat terpenuhi atau gagal, selain itu penelitian ini bertujuan mengetahui apa saja faktor penghamat dan faktor pendukung dalam proses collaborative governance di konservasi lagoi indah, Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data berupa wawancara yang dilaksanakan kepada informan yang berkepentingan dalam penerapan proses Collaborative governance.Analisis data yang diperoleh dilaksanakan melalui pengumpulan data, verifikasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah adanya beberapa tahap yang mampu terpenuhi seperti (1). Share understanding, (2). Intermediate outcome, kemudian ada 3 tahap yang gagal terpenuhi oleh proses collaborative governance di konservasi lagoi indah yaitu (1). Face to face, (2). Trust building, (3). Comitment to process. Dalam tahap yang belum dapat tercapai seperti face to face, trust building dan comitment to process diharapkan para aktor mampu memperbaiki dan memenuhi 3 tahap tersebut, sedangkan untuk 2 tahap yang telah mampu dicapai seperti share understanding danintermediate outcome diharapkan para aktor mampu mempertahankan dan lebih bertanggung jawab dengan proses collaborative governance

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.