Abstract

Kriminalitas merupakan suatu perilaku yang melanggar hukum dan aturan dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis data biplot jumlah kejahatan di berbagai provinsi di Indonesia. Biplot merupakan analisis yang berguna untuk menafsirkan hubungan antara variabel dan objek dalam bentuk grafik tunggal. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berasal dari website Badan Pusat Statistik yang berjudul “Statistik Kriminal 2022”. 34 kepolisian daerah yang mewakili setiap provinsi di Indonesia menjadi objek pengamatan dan 9 klasifikasi kejahatan menjadi variabel. Metode penelitian ini menggunakan analisis biplot dengan bantuan fiton. Dari nilai Dekomposisi Nilai Singular, keragaman data yang dapat dijelaskan sebesar 73,714%. Pada grafik analisis biplot hubungan antar observasi diperoleh bahwa observasi atau objek polda dari setiap provinsi tersebar terpusat pada satu kuadran. Hubungan antar variabel yang paling tinggi adalah korelasi antara variabel kejahatan narkotika dengan kejahatan yang berkaitan dengan penggelapan, penipuan, dan korupsi, sedangkan hubungan yang paling rendah adalah korelasi antara kejahatan narkotika dengan kejahatan terhadap ketertiban umum. Dalam hubungan observasi dengan variabel diperoleh 4 kelompok. Keberagaman variabel yang paling tinggi terletak pada kejahatan terhadap kebebasan masyarakat, sedangkan keberagaman variabel yang paling rendah terletak pada kejahatan terhadap kesusilaan.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.