Abstract

Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) merupakan instrument potensial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat disektor perekonomian. Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena terdapat banyak permasalahan mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian seperti rendahnya kesadaran masyarakat, management dan SDM lembaga yang kurang kompeten, hingga regulasi yang kurang mendukung. Permasalahan ini coba diselesaikan peneliti dengan menggunakan Bulak Sumur Framework melalui penerapan nilai social capital berupa kepercayaan, norma dan jaringan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Adapun hasil penelitian yang diperoleh dalam mengoptimalkan potensi ZISWAF yaitu dari sisi kepercayaan dengan melakukan sosialisasi, memperbaiki manajemen SDM, dll. Kemudian dari sisi norma dengan membuat regulasi, kebijakan serta aturan terkait kemudahan ZISWAF bagi masyarakat, kerjasama antar lembaga serta terkait sanksi bagi muslim yang tidak membayar zakat. Dan terakhir dari sisi jaringan yaitu meliputi kerjasama dengan lembaga Teknologi dalam membuat program, kerjasama antar lembaga penghimpun dan pendistribusi sampai ke ranah masjid dan ormas serta kerjasama dengan para influencer dan youtuber yang memiliki penghasilan dan daya tarik bagi masyarakat

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.