Abstract

Kelurahan Talang Ulu Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu merupakan salah satu desa dengan tipe agraris yaitu perkebunan kopi. Pendapatan rumah tangga sangat bergantung pada kestabilan harga kopi. Sekitar 50% rumah tangga berstatus Masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR). Kegiatan berkebun/mengurus ladang sebagian besar dilakukan oleh kaum bapak (laki-laki). Sementara para ibu/wanita tani hanya mengurus rumah tangga. Curahan waktu wanita tani untuk melakukan aktivitas di luar kegiatan mengurus rumah tangga masih cukup memungkinkan. Setelah urusan domestik rumah tangga selesai maka wanita tani dapat melakukan aktivitas lain yang bertujuan untuk menambah penghasilan keluarga. Salah satunya adalah usaha budidaya jamur tiram putih (Pleurotus ostreatus). Budidaya jamur tiram putih cukup mudah dan murah. Media tumbuh dapat berasal dari limbah kulit kopi yang banyak terdapat di lokasi. Kegiatan PPM ini bertujuan untuk memberikan pelatihan budidaya jamur tiram dengan media kulit buah kopi bagi ibu-ibu tani di Kelurahan Talang Ulu Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu. Metode yang dilakukan yaitu Penyuluhan dan Praktik langsung budidaya jamur tiram. Demplot rumah jamur didirikan sebagai tempat ibu-ibu belajar merawat jamur dan berbisnis jamur. Melalui kegiatan pengabdian ini pengetahuan ibu-ibu tani menjadi bertambah. Budidaya jamur tiram menjadi peluang usaha tanpa mengganggu pekerjaan utama ibu-ibu mengurus rumah tangga. Animo ibu-ibu tani peserta pelatihan cukup baik ditandai dengan terbentuknya kelompok usaha jamur tiram dan keinginan untuk menanam modal sendiri untuk mendirikan rumah jamur tiram.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.