Abstract

Tanpa adanya perjanjian arbitrase, para pihak tidak bisa beracara di arbitrase untuk menyelesaikan sengketa mereka. Tulisan ini berupa deskripsi dari syarat sahnya perjanjian arbitrasi menurut hukum Indonesia, yaitu di dalam UU No. 30 tahun 1999 dengan membandingkannya dengan persyaratan arbitrase menurut Reglement of de Burgelijke Rechtsvordering, amandemen terhadap hukum di Belanda, dan juga menurut Model Hukum UNCITRAL mengenai Arbitrasi Komersial Internasional (UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration) 1985 yang diakui secara internasional.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call