Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepemimpinan Rahmah el-Yunusiyah dalam memajukan pendidikan perempuan di Minangkabau serta alasan Rahmah el-Yunusiyah mendapatkan gelar Syaikhoh. Rahmah el-Yunusiyah merupakan tokoh penting yang mendirikan Diniyah Puteri Padang Panjang, sekolah khusus perempuan pertama di Minangkabau. Penelitian ini menggunakan metode sejarah dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan studi riset kepustakaan yaitu dengan cara menelusuri sumber-sumber data dari berbagai bacaan tanpa melibatkan penelitian lapangan. Data tersebut kemudian diolah dan dianalisis secara objektif dan sistematis sesuai prosedur yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rahmah el-Yunusiyah memiliki visi untuk memajukan pendidikan perempuan. Rahmah el-Yunusiyah dikenal sebagai pendidik yang menerapkan metode pengajaran inovatif hingga pada akhirnya mendapatkan gelar syaikhoh dari Universitas Al-Azhar pada tahun 1957. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kepemimpinan Syaikhoh Rahmah el-Yunusiyah tidak hanya memberikan kontribusi besar terhadap pendidikan perempuan di Minangkabau, tetapi juga memberikan inspirasi bagi perkembangan pendidikan perempuan di Indonesia. Gelar syaikhoh diberikan kepada Rahmah el-Yunusiyah sebagai pengakuan atas kepemimpinannya yang luar biasa dalam pendidikan perempuan dan kontribusi besarnya dalam mengembangkan pendidikan Islam di Indonesia. Gelar ini mencerminkan penghargaan terhadap dedikasinya dalam menciptakan sistem pendidikan yang komprehensif bagi perempuan, serta perannya sebagai teladan bagi generasi selanjutnya. Kata kunci: Kepemimpinan, Pendidikan Perempuan, Rahmah el-Yunusiyah, Syaikhoh

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.