Abstract

Makanan halal menjadi perhatian khusus karena selain sebagai kebutuhan sehari-hari, makanan halal juga menjamin kebaikan, kebersihan dan manfaatnya bagi tubuh. Keterjaminan halal dari suatu produk makanan memerlukan sertifikasi dari lembaga yang berwenang. Saat ini pemerintah Negara Indonesia mencanangkan program sertifikasi halal bagi produk makan dan minuman melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI) melalui skema self-declare. Program ini memiliki 1 Juta kuota sertifikat halal dan membutuhkan pendamping proses produk halal (PPH) dalam pengajuannya. Akan tetapi pemerataan dan ketersebaran informasi terhadap program SEHATI belum maksimal dikarenakan terbatas nya media dan sumber daya manusia. Oleh karena itu tim pengabdian kepada masyarakat dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Negeri Padang melaksanakan sosialisasi, edukasi dan pendampingan terhadap pelaku usaha di negeri Sikucua Utara, Kabupaten Padang Pariaman. Setelah dilaksanakannya edukasi, perlu dilakukan analisa terhadap minat pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal dalam program SEHATI. Variabel minat dievaluasi dari lima aspek yang terdiri dari perhatian, ketertarikan, keinginan, keyakinan, dan tindakan. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner dengan responden yang berjumlah 21 orang. Dari data yang diperoleh diketahui bahwa pelaku usaha memiliki tingkat minat yang sangat tinggi pada semua aspek yang dievaluasi.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call