Abstract
Reksadana syariah merupakan salah satu produk investasi yang paling diminati oleh masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan yang cukup menjanjikan dengan aset sebesar Rp39,71 triliun per Agustus 2021. Meski demikian, perkembangan reksadana syariah masih tertinggal jika dibandingkan dengan sektor keuangan konvensional. Selain itu, reksadana memiliki risiko tinggi dan imbal hasil tidak terjamin. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis perkembangan reksadana syariah dibandingkan reksadana konvensional sejak tahun 2010 hingga Agustus 2020 serta urgensi perlindungan hukum bagi pemilik unit penyertaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersumber dari berbagai jurnal ilmiah, buku dan informasi yang bersumber dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Peraturan Bapepam terkait reksadana. Jumlah reksadana dan Nilai Aktiva Bersih (NAB) digunakan sebagai parameter pembanding dari kedua jenis reksadana. Berdasarkan data, jumlah reksadana syariah tumbuh cukup baik dari tahun 2010 hingga Agustus 2021. Begitu pula dengan NAB reksadana syariah yang cenderung meningkat dari tahun 2010 hingga Agustus 2021, meskipun pada Agustus 2021 NAB reksadana syariah turun menjadi 7,32% dari seluruh dana kelola reksadana. Beberapa faktor yang menjadi penyebab lambatnya perkembangan reksadana syariah di Indonesia antara lain rendahnya pengetahuan dan kepercayaan masyarakat terhadap reksadana syariah, serta kurangnya dukungan pemerintah dan regulasi investasi syariah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap reksadana syariah ialah adanya jaminan dan perlindungan hukum terhadap aset yang diinvestasikan. Perlindungan hukum dapat dicapai dengan memastikan bahwa setiap tahapan proses investasi, meliputi tahap pra kontrak, tahap kontrak, maupun tahap pasca kontrak, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.AbstractSharia mutual funds are one of the most in-demand investment products for the public in Indonesia. This can be seen from the promising development with assets of 39.71 Rupiah trillion as of August 2021. However, the development of Islamic mutual funds is still lagging compared to the conventional financial sector. In addition, mutual funds carry high risk and unguaranteed returns. The purpose of this study is to analyze the development of sharia mutual funds compared to conventional mutual funds from 2010 to August 2020 and the urgency of legal protection for owners of investment units. This study is based on the literature study which originates from various scientific journals, books and information obtained from the Financial Services Authority (OJK) Regulations and Bapepam Regulations related to mutual funds. Based on data, the number of sharia mutual funds grew well from 2010 to August 2021. Likewise, the NAV of sharia mutual funds tends to increase from 2010 to August 2021. Several factors have contributed to the slow development of Islamic mutual funds in Indonesia, including low public knowledge and trust, as well as the lack of government support and regulation of Islamic investments. One of the efforts that can be made to increase public trust in sharia mutual funds is the guarantee and legal protection of the assets invested. Legal protection can be achieved by ensuring that every stage of the investment process, including the pre-contract stage, contract stage, and post-contract stage, complies with the regulations in force in Indonesia.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.