Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menilik pertimbangan hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa dan memutus sengketa pembatalan hibah. Penelitian ini akan menganalisa putusan Pengadilan Agama tentang pembatalan hibah ditinjau dari maslahah. Kajian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perudang-undangan dan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang terdiri dari putusan Pengadilan Agama, kompilasi hukum Islam, kitab undang-undang hukum perdata, kompilasi hukum ekonomi syariah. Sedangkan sumber hukum sekunder terdiri dari kitab-kitab fikih Islam, buku-buku hukum, dan artikel jurnal ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara sengketa pembatalan hibah dominan menerapkan pasal 35 ayat 1, pasal 36 ayat I undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang harta bersama dan pasal 1338 kitab undang-undang hukum perdata mengenai perjanjian/perikatan, sehingga mengabaikan pasal tentang kebolehan menarik objek hibah meskipun hibah tersebut tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Sedangkan menurut teori maslahah yang digagas oleh al-Ghazali bahwa putusan Pengadilan Agama yang dibuat oleh majelis hakim idealnya untuk mewujudkan konsep maqasid syariah yakni pemeliharaan terhadap harta dan keturunan. Dengan demikian, dapat menghindari dampak negatif yang bakal terjadi dalam hubungan keluarga, seperti hubungan orang tua dengan ahli warisnya. Namun menurut teori keadilan Hans Kelsen menyatakan bahwa pertimbangan yang dilakukan oleh hakim dalam memutus perkara pembatalan hibah lebih cendrung tidak konsisten dalam penerapan sistem hukum yang berlaku sehingga menurutnya belum sepenuhnya terpenuhi rasa keadilan yang dimaksud.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call